TUPOKSI
17 Jun 2025 6995 Tupoksi
TUGAS DAN FUNGSI POKOK ( TUPOKSI ) TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
SMK MA’ARIF NU 01 BULAKAMBA
Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
-
- Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran.
- Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas seharihari.
- Membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba di luar sekolah.
- Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
- Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.
- Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
-
- Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
- Mengelola administrasi kepeserta didikan dengan memiliki data administrasi kepeserta didikan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
- Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru, karyawan (TU/laboran/teknisi/perpustakaan).
- Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin dan komite sekolah.
- Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
- Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
-
- Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
- Menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, baik Wakasek, Walikelas, Kepala Tenaga Administrasi Sekolah, Bendahara, Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peri-ngatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
- Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
- Mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
- Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
- Menyusun program supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan sebagainya.
- Melaksanakan program supervisi baik supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan lain-lain.
- Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah. Peraturan Akademik SMK Maarif NU 01 Bulakamba.
- Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
- Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
- Memahami kondisi anak buah, baik guru, karyawan dan anak didik.
- Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
- Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
- Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
- Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
- Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
- Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya.
- Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
- Mampu mengatur lingkungan kerja.
- Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
- Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang ada.
Tugas Wakasek Kurikulum
- Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan
- Menyusun program kerja
- Menyusun program pengajaran
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
- Memimpin guru membuat perangkat pembelajaran (ATP, Modul Ajar).
- Menyusun jadwal evaluasi belajar baik.
- Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan kelulusan.
- Mengatur jadwal penerimaan rapor dan ijasah.
- Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar.
- Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan.
- Mengatur pengembangan MGMP/MGBK dan koordinator mata pelajaran.
- Melakukan supervisi administrasi akademis.
- Melakukan pengarsipan program kurikulum.
- Menyusun Kurikulum (KSP) sekolah bersama Tim Pengembang Kurikulum dan Kepala Kompetensi Keahlian.
- Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana kurikulum/pembelajaran.
- Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana pembelajaran.
- Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran.
- Menyusun laporan secara berkala.
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung
Tugas Wakasek Kesiswaan
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan :
- Menyusun program kerja
- Menyusun program pembinaan kepeserta didikan (OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, UKS, Pencak Silat, dan Paduan Suara.
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kepeserta didikan/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS.
- Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi.
- Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler
- Menyusun program, jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental.
- Membina dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan 7 K.
- Melaksanakan pemilihan peserta didik berprestasi dan penerima beasiswa peserta didik.
- Mengadakan pemilihan peserta didik untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
- Mengatur mutasi peserta didik.
- Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan pelaksanaan MPLS.
- Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah.
- Menyelenggarakan Lomba Sains/LKS, seni dan olah raga prestasi.
- Membuat laporan kegiatan secara berkala.
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung.
Tugas Wakasek Sarana dan Prasarana
Membantu dan Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
- Membuat dan menyusun program kerja kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana dan mengkoordinir serta mengawasi pelaksanaannya.
- Melaksanakan analisis dan kebutuhan sarana prasarana.
- Membuat usulan dan pengadaan sarana prasarana.
- Memantau pengadaan bahan praktek peserta didik.
- Melakukan inventarisasi terhadap keberadaan sarana dan prasarana secara berkala.
- Melakukan penerimaan, pemeriksaan dan pencatatan barang ke dalam buku induk Aset.
- Melaksanakan pendistribusian barang / alat ke unit kerja terkait.
- Melaksanakan inventaris barang / alat per unit kerja.
- Melakukan inventarisasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana baik yang berhubungan langsung dengan kelancaran KBM atau yang bersifat mendukung KBM.
- Melakukan koordinasi dengan para wakil kepala sekolah, unit organisasi/kerja dan atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana.
- Bekerja sama dengan wakil kepala sekolah bidang kepeserta didikan mengkoordinir pelaksanaan 7 K.
- Merekapitulasi kondisi barang/alat yang rusak ringan atau rusak berat.
- Merencanakan dan mengatur pelaksanaan pemeliharaan, perbaikan dan penghapusan sarpras (gedung, ruangan, halaman, mebeler, dll.).
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan komite sekolah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas bidang sarana.
- Melaksanakan pengelolaan sistem administrasi sarana prasarana.
- Membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara berkala.
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung.
Tugas Wakasek Humas dan DU/DI
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
- Menyusun program kerja dan anggaran Humas
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan komite sekolah.
- Membina hubungan antara sekolah dengan wali peserta didik.
- Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya.
- Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah.
- Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah.
- Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah.
- Mengkoordinir guru dan karyawan sekolah dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial dan kekeluargaan.
- Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 7K.
- Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan.
- Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah- masalah yang bersifat umum.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan promosi sekolah (media cetak, elektronik, website sekolah, atau media lainnya).
- Memetakan DU / DI
- Mengkoordinasikan pelaksanaan PKL
- Mengkoordinasikan penelusuran lulusan
- Koordinasi dengan semua unsur sekolah untuk kelancaran kegiatan
- Menyusun laporan secara berkala.
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung.
Tugas Tim Pengembang Sekolah
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
- Menyusun program kerja tahunan.
- Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan sistem manajemen mutu.
- Melakukan koordinasi penyusunan dokumen sistem manajemen mutu
- Mengkoordinasi pemeliharaan dokumen / rekaman.
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan administrasi sistem manajemen mutu.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan audit internal/eksternal.
- Melaporkan hasil pelaksanaan audit.
- Mengkoordinir kegiatan tinjauan manajemen.
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang berkaitan dengan penjaminan mutu.
- Mempersiapkan pelaksanaan Akreditasi.
Tugas Kepala Tenaga Administrasi Sekolah
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
- Penyusunan program kerja Tenaga Administrasi Sekolah sekolah.
- Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar.
- Pengurusan administrasi sekolah.
- Pembinaan dan pengembangan karir pegawai Tenaga Administrasi Sekolah sekolah.
- Penyusunan administrasi sekolah meliputi kepeserta didikan dan ketenagaan.
- Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan.
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K.
- Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala.
- Membantu tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung
Tugas Tenaga Administrasi Sekolah
Membantu Kepala Sekolah Melalui Kepala Tenaga Administrasi Sekolah dalam hal :
- Administrasi Pegawai.
- Administrasi Peserta Didik
- Administrasi Kurikulum
- Administrasi Sarana dan Prasarana
- Administrasi Aset
- Administrasi Keuangan.
- Administrasi Kehumasan
- Administrasi Persuratan
- Administrasi lainnya yang relevan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala sekolah.
Tugas Bendahara
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
- Menerima RAPBS setiap awal tahun pelajaran baru.
- Membuat perencanaan anggaran bulanan dan tahunan.
- Mengelola sumber dana dan pengeluarannya.
- Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan.
- Membuat usulan gaji karyawan.
- Membayarkan gaji guru dan karyawan.
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung.
Tugas dan Fungsi Wali kelas
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan :
- Pengelolaan Kelas, Tugas Pokok meliputi:
- Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan.
- Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membantu pengembangan keterampilan anak didik
- Membantu pengembangan kecerdasan anak didik
- Mempertinggi budi pekerti dan kepribadian anak didik
- Keadaan Anak Didik
-
- Mengetahui jumlah anak didik
- Mengetahui jumlah anak didik putra (Pa)
- Mengetahui jumlah anak didik putri (Pi)
- Mengetahui nama-nama anak didik
- Mengetahui identitas lain dari anak didik
- Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
- Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik (tentang pelajaran, status sosial/ekonomi, dan lain-lain).
- Melakukan Penilaian
- Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah
- Kerajinan, ketekunan, dan kesantunan
- Kepribadian/tatib
- dan lain-lain
- Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
- Pemberitahuan, pembinaan, dan pengarahan
- Peringatan secara lisan
- Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah
- Langkah Tindak Lanjut
- Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
- Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
- Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik
- Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan
- Penyelenggaraan Administrasi Kelas meliputi:
- Melakukan Penilaian
- Denah tempat duduk anak didik
- Papan absensi anak didik
- Daftar Pelajaran
- Daftar Piket
- Buku Absensi
- Buku Jurnal kelas
- Tata tertib kelas
- Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik
- Pembuatan catatan khusus tentang anak didik disertai identitas lengkap dan jelas.
- Pencatatan mutasi anak didik
- Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
- Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
- Membimbing dan mengarahkan peserta didik untuk menjaga dan memelihara kebersihan, keindahan lingkungan kelasnya.
- Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik (paguyuban kelas)
- Menyusun laporan kepada Kepala Sekolah secara berkala.
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung.
Tugas dan Fungsi Guru Pembimbing (BK)
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
- Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
- Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang kesulitan belajar
- Melaksanakan koordinasi dengan wali kelas dan guru dalam menilai peserta didik bila terjadi pelanggaran yang dilakukan peserta didik.
- Memberikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
- Memberikan layanan bimbingan karir kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
- Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
- Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
- Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
- Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling
- Melaksanakan home visit kepada peserta didik yang bermasalah setelah ditangani oleh wali kelas melalui home visit sebelumnya dan tidak ada perubahan
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung.
Tugas Pokok Dan Fungsi Koordinator BK/BKK
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
- Menyusun program dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan
- Membuat program bimbingan psikologi
- Menyusun dan mengarsip data kasus peserta didik (konseling)
- Memberikan penjelasan bersama dengan Kepala Sekolah tentang program dan tujuan bimbingan kepada Wali Peserta didik
- Membantu Wali Peserta didik dalam memberikan layanan psikolog tentang perkembangan putraputrinya
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait
- Penyusunan dan pemberian saran serta pertimbangan pemilihan jurusan
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada peserta didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan
- Mengadakan penilaian pelaksanaan BK
- Bersama-sama guru BK dalam tim menyusun statistik hasil penilaian BK
- Menyusun laporan pelaksanaan BK secara berkala
- Uraian tugas BKK seperti tertuang di Permendikbud no 15 Tahun 2018
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung.
Tugas Pustakawan Sekolah
Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan:
- Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
- Pelayanan perpustakaan
- Perencanaan pengembangan perpustakaan
- Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
- Inventarisasi dan pengadministrasian
- Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
- Menyusun tata tertib perpustakaan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung
Tugas Laboran
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
- Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
- Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
- Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium
- Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium
- Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium
- Bertanggung jawab atas kebersihan dan keindahan Laboratorium
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung
Tugas Pokok dan Fungsi Guru
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
- Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, Penilaian harian, Penilaian tengah semester, Penilaian akhir semester dan Penilaian kenaikan kelas
- Melaksanakan analisis hasil Penilaian harian
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
- Mengisi daftar nilai anak didik
- Melaksanakan kegiatan bimbingan kepada peserta didik
- Membuat alat pelajaran/alat peraga
- Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
- Mengikuti kegiatan pengembangan dan sosialisasi kurikulum
- Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
- Mengadakan pengembangan program pembelajaran
- Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
- Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
- Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya sebelum belajar di mulai
- Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung
Ketua Konsentrasi Keahlian
Membantu dan bertanggungjawab jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
- Menyusun program kerja Program Keahlian
- Bersama Wakasek Bidang Kurikulum/Tim Pengembang Kurikulum menganalisis dan mengembangkan kurikulum Program Keahlian
- Mengkoordinir tugas guru dalam Program keahlian
- Mengkoordinir penggunaan ruang praktik / laboratorium / bengkel / kebun
- Membantu Kepala Sekolah dalam peningkatan profesi guru di Program Keahlian
- Mengusulkan pengadaan bahan dan peralatan praktik
- Mengusulkan program MR (Maintanance and Repair) terhadap peralatan laboratorium / bengkel /kebun
- Melaksanakan supervisi dan evaluasi KBM serta tugas lain dilingkungan Program Keahlian
- Mengatur urusan administrasi di lingkungan Program Keahlian
- Bersama Wakasek Bidang DU/DI Menjalin kerja sama/kemitraan dengan dunia kerja/dunia industri/instansi terkait dan masyarakat
- Memetakan dunia industri yang relevan
- Melaksanakan program praktik kerja industri
- Melaksanakan uji Program Membantu pelaksanaan 7 K di lingkungan Program Keahlian
- Membuat laporan secara berkala
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung
Petugas Kebersihan/Pesuruh Sekolah
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui Kasubag Tenaga Administrasi Sekolah dalam kegiatan:
- Melaksanakan tugas kebersihan sesuai dengan pembagian kerja lokasi sepanjang hari sesuai jam kerja kantor.
- Menyediakan minum untuk Kepala Sekolah dan Guru.
- Meminta dan menerima tugas dari kepala sekolah.
- Membantu menyediakan kebutuhan barang-barang yang diperlukan Kepala Sekolah, guru dan staff.
- Melakukan tugas belanja makan/minum, foto copy, mengantar surat dan tugas sejenis lainnya.
- Mengecek ketersediaan air minum, teh, gula dan kopi setiap hari.
- Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah.
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung
Tugas Penjaga Sekolah
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui Kasubag Tenaga Administrasi Sekolah dalam kegiatan:
- Melaksanakan tugas pengamanan sekolah.
- Memonitor lingkungan sekolah sebanyak 3 (tiga) kali:
- Setelah bel masuk dibunyikan, petugas berkeliling sekolah untuk memastikan bahwa seluruh peserta didik sudah masuk kelas.
- Setelah bel istirahat berakhir, petugas berkeliling sekolah untuk memastikan bahwa seluruh peserta didik sudah masuk kelas.
- Setelah bel pulang, petugas berkeliling sekolah untuk terakhir kali untuk memastikan bahwa kondisi lingkungan sekolah aman.
- Mengawasi dan menjaga keamanan lahan parkir sekolah.
- Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah.
- Bekerjama dengan dinas terkait apabila ada masalah keamanan yang tidak dapat dilakukan secara internal atau sudah terjadi perbuatan melanggar hukum.
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung
Tugas Petugas ICT Center
Secara umum tugas petugas ICT Center adalah membantu kepala sekolah melalui wakasek sarana dan prasaran dalam hal:
- Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di SMK Maarif NU 01 Bulakamba
- Pengembangan Sumber Daya Manusia di SMK Maarif NU 01 Bulakamba
- Pengembangan Sistim Informasi Pendidikan di SMK Maarif NU 01 Bulakamba
Kepala Unit Produksi
- Membantu Kepala Sekolah di bidang unit produksi dalam pengembangan dan pembinaan unit produksi yang produktif, profesional dan kompetitif,
- Mengkoordinir dan melaksanakan pengembangan hubungan usaha masyarakat, industri dan unit produksi baik ke dalam maupun ke luar sekolah
- Memberikan informasi positip tentang pemberdayaan potensi unit produksi sekolah kepada masyarakat, industri dan dunia usaha serta kepada pemerintah,
- Melakukan koordinasi dengan Ketua Konsentrasi keahlian dalam rangka pemecahan-pemecahan masalah yang bertalian dengan pelaksanaan program pengembangan unit produksi di program Keahlian serta unit usaha lain diluar sekolah,
- Melaksanakan koordinasi dan evaluasi administratif hasil usaha unit produksi di lingkungan sekolah dan usaha lain diluar sekolah,
- Menerima laporan dari Unit Produksi Konsentrasi Keahlian secara berkala,
- Membantu sekolah memperoleh dana di luar dana sekolah dengan lebih mengoptimalkan fasilitas sekolah guna membantu kesejahteraan sekolah,
- Menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan usaha unit produksi secara berkala.
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung
Pembina Osis
- Menyusun program pembinaan OSIS;
- Mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
- Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
- Mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS;
- Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;
- Menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung
Pembina Ekstrakurikuler
- Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
- Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
- Melatih langsung peserta didik;
- Mengevaluasi program ekstrakurikuler;
- Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung
Tugas Tim Penilai Kinerja Guru
- Menyusun rencana program PK Guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PK Guru;
- Melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) – 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program;
- Menginput hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi menginput hasil penilaian Sistem Informasi Manajemen PKG;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru.